BANDA ACEH, KINIFAKTUAL | Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan keputusan yang signifikan terkait dengan masa jabatan keuchik di Aceh. Dalam putusannya, MK menolak permohonan perpanjangan masa jabatan keuchik dari 6 tahun menjadi 8 tahun, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Ketua Arah Pemuda Aceh (ARPA), Eri Ezi, SH, atau yang dikenal sebagai Bung Eri, menyambut baik keputusan MK ini. Menurutnya, keputusan MK sejalan dengan semangat reformasi dan prinsip-prinsip demokrasi dan good governance.
“Keputusan MK ini menunjukkan bahwa tidak ada kekuasaan yang absolut di atas hukum,” kata Bung Eri dalam keterangan persnya, Jumat (15/8/2025).
Bung Eri juga menekankan pentingnya menjaga Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) sebagai lex specialis yang berlaku di Aceh.
“UUPA adalah undang-undang khusus yang lahir dari perjuangan berdarah sekaligus untuk memenuhi kebutuhan dan karakteristik masyarakat Aceh, dan kita harus menjaganya sebagai dasar hukum pemerintahan di Aceh,” jelasnya.
ARPA menilai bahwa keputusan MK telah menegakkan prinsip-prinsip demokrasi dan memastikan bahwa kekuasaan tidak absolut dan semua pihak harus tunduk pada hukum yang berlaku.
Pihaknya juga berharap bahwa keputusan MK ini dapat menjadi contoh bagi penegakan hukum di masa depan, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga UUPA sebagai Lex Specialis bagi masyarakat Aceh.
“Jangan serakah dan memaksa diri menjadi orang lain, kita adalah orang Aceh dan itu identitas kita. UUPA adalah aturan kita, kebutuhan kita saya pikir. Jadi jangan hanya karena melihat orang lain berpayung di tengah hujan kita memaksa diri ingin keluar rumah,” pungkas Eri.