LHOKSEUMAWE, KINIFAKTUAL | Peristiwa penganiayaan dengan senjata tajam terjadi di Dusun A, Desa Cot Trieng, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, Minggu (14/9/2025) sekitar pukul 12.10 WIB.
Korban, seorang petani bernama Tarjin (55), warga Dusun Cot Suwe, Desa Padang Sakti, mengalami luka serius akibat dibacok terduga pelaku berinisial NI (55), seorang pedagang asal Dusun A, Desa Cot Trieng.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., melalui Kasi Humas Salman Alfarasi, S.H., M.M., menjelaskan peristiwa bermula dari pertengkaran keluarga.
“Berdasarkan keterangan saksi, kejadian ini dipicu cekcok antara pelaku dengan adik kandungnya. Korban yang berniat melerai justru menjadi sasaran pembacokan hingga mengalami luka di pipi kiri dan sayatan di jari tangan,” terang Salman.
Akibat penganiayaan tersebut, korban menderita luka robek di pipi kiri sepanjang 17 jahitan serta luka sayat di jempol tangan kanan sebanyak 5 jahitan. Korban sempat dievakuasi ke Polsek Muara Satu sebelum dibawa ke RS Arun Lhokseumawe untuk mendapatkan perawatan medis.
Mendapat laporan warga, polisi bergerak cepat. Hanya dalam waktu dua jam setelah laporan masuk, tepatnya pukul 15.30 WIB, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Sekitar pukul 17.40 WIB, NI diserahkan ke Unit Reskrim Polres Lhokseumawe untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasi Humas menambahkan, dugaan sementara motif penganiayaan berkaitan dengan persoalan harta warisan. Ia mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan keluarga dengan kekerasan.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak mengambil jalan kekerasan dalam menyelesaikan masalah. Serahkan persoalan kepada mekanisme hukum atau selesaikan secara musyawarah agar tidak menimbulkan korban jiwa,” pungkasnya.