Bengkulu, KINIFAKTUAL | Polda Bengkulu melalui Subdit Tipidkor Ditreskrimsus mengungkap dugaan korupsi dalam proyek pengadaan sarana pertanian Dinas Pertanian Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2023, dengan nilai pagu lebih dari Rp7,3 miliar.
Sebanyak 12 tersangka telah ditetapkan, terdiri dari pejabat dinas dan penyedia barang. Penyidik menemukan berbagai penyimpangan, antara lain:
- Kegagalan konstruksi pada empat bangunan fisik,
- Alat pertanian tidak dapat digunakan,
- Pengadaan melalui marketplace daring dengan kualitas tidak sesuai spesifikasi.
Akibat korupsi ini, petani sebagai penerima manfaat program pemerintah dirugikan, dan kerugian negara dinilai signifikan.
Penyidik telah memeriksa 48 saksi (terdiri dari unsur dinas, konsultan, penyedia barang, dan pemilik toko) serta melibatkan 6 ahli dari berbagai bidang (LKPP, keuangan daerah, konstruksi, BPKP, pidana, dan forensik digital).
Barang bukti berupa dokumen kontrak, transaksi daring, pembayaran, dan rekening koran telah diamankan.
Para tersangka dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Tipikor, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 KUHP.
Saat ini, berkas perkara sedang disiapkan untuk tahap I guna dilimpahkan ke jaksa.







