ACEH UTARA, KINIFAKTUAL | Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Lhokseumawe mengecam keras tindakan arogansi, intimidasi, dan kekerasan yang dilakukan oleh oknum anggota TNI terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di Aceh Utara, Kamis (25/12/2025).
Peristiwa tersebut dialami Muhammad Fazil, Koordinator Divisi Advokasi AJI Kota Lhokseumawe, ketika meliput aksi damai di depan Kantor Bupati Aceh Utara, Landing, Lhoksukon. Aksi tersebut menuntut Pemerintah Indonesia menetapkan status bencana nasional atas banjir bandang yang melanda Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh.
Dalam proses peliputan, Fazil merekam dugaan tindakan kekerasan aparat terhadap peserta aksi. Rekaman tersebut merupakan bagian sah dari kerja jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta tidak dapat diintervensi, disensor, apalagi dirampas oleh pihak mana pun.
Namun, seorang anggota TNI mendatangi Fazil dan memaksa agar video tersebut dihapus. Meski Fazil telah menjelaskan bahwa rekaman tersebut belum dipublikasikan dan masih merupakan bagian dari proses kerja jurnalistik, tekanan tetap berlanjut.
Tidak lama kemudian, anggota TNI lainnya yang diketahui bernama Praka Junaidi kembali mendatangi Fazil dan secara paksa berupaya merampas telepon genggamnya, disertai ancaman akan melempar HP jika video tidak dihapus.
Ketua AJI Kota Lhokseumawe, Zikri Maulana, menegaskan bahwa ancaman tersebut merupakan bentuk intimidasi kasar dan penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat bersenjata terhadap warga sipil.
“Tindakan pemaksaan ini menunjukkan ketidakpahaman aparat terhadap hukum pers dan kebebasan berekspresi,” tegas Zikri.
Dalam insiden tarik-menarik tersebut, telepon genggam milik Fazil mengalami kerusakan dan tidak dapat digunakan, sehingga secara langsung menghambat kerja jurnalistik dan menimbulkan kerugian materiil. Meski demikian, rekaman video masih tersimpan di dalam perangkat.
Fazil telah menegaskan kepada Praka Junaidi bahwa dirinya bukan konten kreator media sosial, melainkan wartawan profesional yang bekerja berdasarkan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Sikap AJI Kota Lhokseumawe
Mengecam keras tindakan Praka Junaidi. Peristiwa ini bukan sekadar pelanggaran disiplin, melainkan tindakan serius yang mengarah pada kekerasan dan pembungkaman pers. Wartawan dilindungi oleh hukum, dan setiap upaya menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana.
Pasal 8 UU Pers menegaskan bahwa wartawan dalam menjalankan profesinya dilindungi hukum.
Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran berat terhadap prinsip demokrasi, kebebasan pers, dan supremasi hukum. Aparat negara seharusnya melindungi warga dan pers, bukan menjadi ancaman.
Tuntutan AJI Kota Lhokseumawe
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dan Pangdam Iskandar Muda Mayor Jenderal TNI Joko Hadi Susilo diminta segera mengusut tuntas kasus ini dan menjatuhkan sanksi tegas terhadap Praka Junaidi.
Penggantian kerugian materiil akibat rusaknya alat kerja wartawan.
Jaminan perlindungan dan keamanan bagi jurnalis yang menjalankan tugas peliputan di Aceh.
AJI menegaskan kembali bahwa pers bukan musuh negara. Kamera wartawan bukan ancaman keamanan. Jika aparat bersenjata alergi terhadap kerja jurnalistik, maka yang bermasalah bukan pers, melainkan mentalitas represif aparat itu sendiri.
“Pers tidak boleh dibungkam. Kekerasan terhadap wartawan adalah kejahatan terhadap demokrasi,” tegas AJI Kota Lhokseumawe.







