JAKARTA, KINIFAKTUAL – Penyidik Polda Metro Jaya menahan dokter sekaligus pebisnis kecantikan Richard Lee setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan perawatan kecantikan.
Penahanan dilakukan pada Jumat (6/3) malam. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan langkah tersebut diambil karena tersangka dinilai tidak kooperatif selama proses penyidikan.
“Atas dasar hal tersebut, terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya,” ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (6/3).
Budi menjelaskan, salah satu alasan penahanan adalah karena Richard Lee tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tambahan yang dijadwalkan pada 3 Maret 2026.
“Tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Justru pada hari tersebut tersangka diketahui melakukan siaran langsung melalui akun TikTok miliknya,” katanya.
Selain itu, penyidik juga mencatat tersangka beberapa kali tidak memenuhi kewajiban wajib lapor selama proses penyidikan berlangsung.
“Tersangka juga tidak hadir dalam kewajiban wajib lapor pada Senin, 23 Februari 2026 dan Kamis, 5 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas,” tambah Budi.
Sebelum dilakukan penahanan, Richard Lee terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya. Pemeriksaan meliputi pengecekan tekanan darah, saturasi oksigen, hingga suhu tubuh.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan, kondisi tersangka dinyatakan normal dan dapat melakukan aktivitas seperti biasa,” jelasnya.
Budi juga menambahkan bahwa sebelum proses penahanan dilakukan, barang-barang pribadi milik Richard Lee yang tidak berkaitan dengan penyidikan telah diserahkan kepada kuasa hukumnya.
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh dokter kecantikan Samira Farahnaz, yang dikenal dengan sebutan Dokter Detektif (Doktif). Dalam laporannya, produk kecantikan milik Richard Lee diduga mengandung bahan atau klaim yang tidak sesuai dengan izin yang berlaku.
Selain itu, terdapat dugaan pemasaran produk yang seharusnya berada di bawah pengawasan medis ketat, namun dijual secara bebas kepada masyarakat.
Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik kemudian menetapkan Richard Lee sebagai tersangka. Ia disangkakan melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Selain itu, ia juga dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen karena diduga telah merugikan masyarakat, baik secara materiil maupun dari sisi kesehatan.






