Lhokseumawe | Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Lhokseumawe mengungkapkan adanya dugaan penggelembungan suara di Kecamatan Muara Satu.
Penggelembungan suara tersebut diduga dilakukan oleh PPK Kecamatan Muara Satu.
Informasi diperoleh Kini Faktual.com , dari Ketua Partai PKS Kota Lhokseumawe, Nur Bayan, Minggu (25/2/2024).
Ia menerangkan bahwa berdasarkan bukti yang dimiliki ada dugaan penggelembungan suara, di mana salinan C1 dan pleno rekapan berbeda.
“Memang dari data C1 dan saksi kita, terjadi pengelembungan suara di Partai Aceh, sebanyak 418 suara,” ujarnya.
Ia melanjutkan. “Salinan C1 dan pleno rekapan harian tidak sesuai dengan hasil akhir yang dibacakan oleh PPK,” ungkapnya.
Menurut Nur Bayan pihaknya menolak segala bentuk arogansi dan premanisme politik, karena sudah tidak layak untuk Kota Lhokseumawe yang lebih baik.
“Jadi keberatan yang kita ajukan, tidak dipedulikan, dan akhirnya kita buat surat keberatan, tentu sikap kita akan kita perjuangkan, karena ini amanah rakyat ditengah iklim demokrasi” lanjutnya.
Disamping itu, pihaknya tetap akan menempuh langkah hukum karena aturan hukum yang bisa memagari seluruh proses demokrasi agar berjalan dengan adil.