Pelaku Curas Tewaskan Pensiunan JICT di Jakarta Ditangkap Polisi

Pelaku Curas Tewaskan Pensiunan JICT di Jakarta Ditangkap Polisi

JAKARTA, KINIFAKTUAL – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya menegaskan bahwa kasus tewasnya pensiunan pegawai Jakarta International Container Terminal (JICT), Ermanto Usman (65), merupakan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas).

Dalam kasus tersebut, polisi telah menangkap seorang tersangka bernama Sudirman alias Yuda (28). Polisi menyebut tersangka tidak memiliki target khusus dalam melakukan aksinya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imanuddin, mengatakan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, pelaku memilih rumah korban secara acak.

Kronologi Kejadian

Pelaku Membobol Rumah Korban

Menurut Iman, tersangka mendatangi rumah korban dengan membawa gunting dan linggis untuk membobol pintu rumah.

Pelaku kemudian masuk ke dalam rumah dan mulai mengambil sejumlah barang berharga milik korban.

Korban Terbangun Saat Alarm Sahur

Namun aksi pencurian tersebut diketahui setelah istri korban, Pasmilawati (60), terbangun karena alarm sahur.

“Nah, kenapa tersangka memukul korban? Dari keterangan tersangka kepada penyidik, ia mengaku kaget. Saat itu korban terbangun karena mendengar alarm untuk sahur,” ujar Iman, Rabu (11/3/2026).

Pelaku Panik dan Menyerang Korban

Dalam kondisi panik, tersangka kemudian memukul Pasmilawati menggunakan linggis hingga tak berdaya.

Setelah itu, tersangka melihat korban Ermanto yang baru bangun dari tempat tidurnya dan duduk dalam kondisi terkejut melihat kejadian tersebut.

“Karena panik, selanjutnya tersangka secara spontan menyerang korban laki-laki yang baru terbangun dan sedang duduk di atas tempat tidur,” jelas Iman.

Pelaku Membawa Kabur Barang Berharga

Setelah melakukan aksinya, tersangka langsung melarikan diri dari rumah korban.

Pelaku membawa sejumlah barang berharga milik korban, di antaranya dua unit telepon genggam, satu laptop, serta perhiasan.

Barang hasil curian tersebut kemudian dijual oleh tersangka, sementara satu unit telepon genggam digunakan untuk keperluan pribadinya.

Saat ini penyidik Polda Metro Jaya masih terus mendalami kasus tersebut dan melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut. ***

Berita Terhangat

Berita Daerah