Pemko Lhokseumawe Paparkan Tahapan Penyaluran Bantuan Rumah Rusak Akibat Banjir

Pemko Lhokseumawe Paparkan Tahapan Penyaluran Bantuan Rumah Rusak Akibat Banjir

LHOKSEUMAWE, KINIFAKTUAL – Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominfo) memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait mekanisme penyaluran bantuan stimulan perbaikan rumah bagi warga yang terdampak banjir, Kamis (12/03/2026).

Penjelasan tersebut disampaikan guna meluruskan berbagai informasi yang beredar di tengah masyarakat mengenai proses pencairan bantuan bagi rumah yang mengalami kerusakan akibat bencana.

Kepala Dinas Kominfo Kota Lhokseumawe, Taruna Putra Satya, mengatakan mekanisme penyaluran bantuan tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Wali Kota Lhokseumawe Nomor 100.3.3.3/169 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Stimulan Perbaikan Rumah Masyarakat Terdampak Bencana Banjir, Tanah Longsor, dan Angin Kencang di Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2026.

Menurut Taruna, bantuan stimulan yang bersumber dari pemerintah pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tersebut diberikan kepada masyarakat yang rumahnya mengalami kerusakan akibat bencana, baik rusak ringan maupun rusak sedang.

“Bantuan ini bertujuan membantu masyarakat memperbaiki rumah secara bertahap agar dapat kembali dihuni dengan layak,” ujar Taruna.

Ia menjelaskan, sebelum memasuki tahap penyaluran bantuan, proses diawali dengan pendataan rumah terdampak yang dilakukan secara berjenjang.

Pendataan awal dilakukan oleh aparatur desa bersama perangkat gampong dan tim lapangan dengan mengidentifikasi rumah warga yang mengalami kerusakan akibat banjir. Data tersebut kemudian diverifikasi di tingkat kecamatan dengan melibatkan pihak kecamatan, perangkat desa, serta unsur terkait lainnya guna memastikan kesesuaian kondisi di lapangan.

Selanjutnya, hasil pendataan dari desa dan kecamatan disampaikan kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Lhokseumawe untuk dilakukan verifikasi dan validasi lanjutan oleh tim teknis yang terdiri dari unsur pemerintah daerah serta pihak terkait.

Tim teknis tersebut kemudian melakukan pengecekan langsung ke lapangan guna memastikan tingkat kerusakan rumah serta kelayakan penerima bantuan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hasil verifikasi dan validasi tersebut menjadi dasar penetapan daftar penerima bantuan stimulan yang ditetapkan melalui keputusan kepala daerah.

“Proses penyaluran bantuan dimulai ketika dana bantuan ditransfer dari BNPB dan diterima oleh pemerintah daerah melalui BPBD,” jelas Taruna.

Selanjutnya memasuki tahap persiapan yang meliputi penyusunan dan penetapan petunjuk teknis (juknis), pembentukan tim teknis, verifikasi dan validasi ulang data penerima, penandatanganan kerja sama antara BPBD dengan bank penyalur, serta pembukaan rekening bagi masyarakat penerima bantuan.

Setelah seluruh tahapan persiapan selesai, bantuan kemudian disalurkan ke rekening masing-masing penerima. Namun pada tahap awal rekening tersebut masih dalam kondisi diblokir dan hanya dapat digunakan sesuai mekanisme program perbaikan rumah.

Pada tahap pelaksanaan, penerima bantuan melakukan perbaikan rumah secara mandiri. Dalam proses ini, penerima dapat melibatkan tukang atau membeli material bangunan sesuai kebutuhan perbaikan rumah.

Selanjutnya, tim teknis akan melakukan penilaian terhadap perkembangan perbaikan rumah yang dilakukan oleh penerima bantuan. Hasil penilaian tersebut menjadi dasar untuk proses selanjutnya dalam pencairan dana bantuan.

“Apabila hasil perbaikan dinilai telah sesuai dengan ketentuan, penerima bantuan melengkapi dokumen administrasi yang dibutuhkan, seperti surat permohonan pencairan dana, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), berita acara hasil penilaian tim teknis, serta dokumentasi foto kondisi rumah,” pungkas Taruna.

Setelah seluruh dokumen administrasi dinyatakan lengkap, proses pencairan dana dapat dilanjutkan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan, baik untuk pembayaran material bangunan maupun upah tukang.

Pada tahap akhir, pemerintah daerah akan menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan bantuan dan menyampaikannya kepada BNPB.

Pemerintah Kota Lhokseumawe juga mengimbau masyarakat penerima bantuan agar tetap mengikuti prosedur yang telah ditetapkan serta tidak mudah mempercayai informasi yang belum jelas sumbernya.

Masyarakat diharapkan dapat berkoordinasi dengan aparatur desa, kecamatan, maupun BPBD apabila membutuhkan informasi lebih lanjut terkait program bantuan tersebut.

Melalui penjelasan ini, pemerintah berharap masyarakat dapat memahami bahwa proses penyaluran bantuan stimulan dilakukan secara bertahap dan melalui mekanisme yang telah ditetapkan, sehingga bantuan dapat tepat sasaran dan dipertanggungjawabkan.

Berita Terhangat

Berita Daerah