Lewati ke konten
News

Sembunyikan 500 Gram Ganja dalam Ember Cat, Pria 40 Tahun Diciduk Polisi

Dapatkan berita terbaru Kini Faktual langsung di WhatsApp.
Gabung

TAPANULI TENGAH, KINIFAKTUAL | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja. Seorang pria yang diduga sebagai pengedar diamankan bersama barang bukti ganja seberat 500 gram di Kelurahan Kalangan, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Penangkapan tersebut berlangsung pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Terduga pelaku diketahui berinisial MST alias Buyung (40), seorang pekerja swasta yang berdomisili di Kelurahan Dalan Lidang, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

MST diamankan petugas saat berada di rumah orang tuanya di Kelurahan Kalangan.

Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Resnarkoba Polres Tapteng, AKP Johannes Munthe, S.H., membenarkan penangkapan tersebut.

Menurut Johannes, penindakan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.

“Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, Tim Opsnal yang dipimpin IPDA Kasmin Nadeak, S.H., langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam di lokasi yang dicurigai hingga berhasil mengamankan tersangka di rumah orang tuanya,” ujar Johannes.

Ganja Disembunyikan dalam Ember Cat

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket atau bungkus narkotika jenis ganja yang dibalut menggunakan plastik kresek berwarna hitam.

Untuk menyamarkan keberadaan barang tersebut, ganja disembunyikan di dalam sebuah ember cat bekas merek Bocor Guard kombinasi warna biru dan putih.

Dari lokasi, polisi mengamankan barang bukti berupa dua paket atau bungkus ganja dengan total berat bruto sekitar 500 gram, serta satu unit ember cat yang diduga digunakan sebagai tempat menyimpan narkotika tersebut.

Akui Dapat Pasokan dari Panyabungan

Dalam pemeriksaan awal, MST alias Buyung mengaku mendapatkan pasokan ganja tersebut dari seorang pria yang berdomisili di wilayah Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal.

Keterangan tersangka tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses pengembangan penyidikan guna mengungkap jaringan atau pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, MST alias Buyung dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap sumber barang dan kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya.

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *