Lewati ke konten
News

Warga Kalteng Gelar Aksi, Desak Prabowo Tetapkan Karhutla sebagai Bencana Nasional

Dapatkan berita terbaru Kini Faktual langsung di WhatsApp.
Gabung

PALANGKA RAYA, KINIFAKTUAL | Aliansi KRKT menggelar aksi demonstrasi di Kantor Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Kamis (15/10/2026). Dalam aksi tersebut, massa mendesak Presiden Prabowo Subianto menetapkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai bencana nasional.

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap dampak karhutla yang memicu kabut asap dan mengganggu aktivitas masyarakat. Massa menuntut pemerintah mengambil langkah lebih serius untuk menangani kebakaran serta menjamin hak masyarakat mendapatkan udara bersih.

Selain mendesak penetapan status bencana nasional, massa juga meminta transparansi anggaran penanganan karhutla. Tuntutan tersebut turut menyoroti dugaan belum cairnya insentif bagi relawan yang terlibat dalam penanganan bencana.

Aliansi KRKT menilai penanganan karhutla perlu dilakukan secara menyeluruh, mulai dari upaya pencegahan dan pemadaman hingga perlindungan terhadap masyarakat yang terdampak kabut asap.

Aksi unjuk rasa tersebut diterima oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Tengah, Victoria Linae Aden. Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan bahwa upaya mitigasi karhutla terus berjalan.

Meski demikian, massa berharap pemerintah daerah dan pemerintah pusat dapat merespons tuntutan tersebut secara konkret, terutama terkait perlindungan kesehatan masyarakat, transparansi penggunaan anggaran, serta pemenuhan hak relawan.

Desakan penetapan status bencana nasional menjadi salah satu poin utama dalam aksi tersebut. Massa meminta Presiden Prabowo memberikan perhatian serius terhadap kondisi yang dihadapi masyarakat Kalimantan Tengah akibat karhutla dan kabut asap.

Aksi ini sekaligus menjadi pengingat bahwa penanganan karhutla tidak hanya berkaitan dengan pemadaman api, tetapi juga menyangkut keselamatan masyarakat, akuntabilitas anggaran, dan perlindungan lingkungan.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan lebih lanjut mengenai keputusan pemerintah pusat atas tuntutan penetapan status bencana nasional maupun kepastian pencairan insentif relawan.

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *