ACEH SELATAN, KINIFAKTUAL | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan Polda Aceh kembali menunjukkan kinerja profesional dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kali ini, Satreskrim berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Aceh Selatan.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa resah akibat maraknya aksi pencurian di lingkungan permukiman warga.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan secara intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku.
Pelaku berinisial M (26), warga Kecamatan Pasie Raja, diamankan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Selatan pada Selasa, 27 Januari 2026 sekitar pukul 04.00 WIB di wilayah Kabupaten Aceh Singkil.
Penangkapan dilakukan setelah petugas berkoordinasi dengan Unit Opsnal Satreskrim Polres Aceh Singkil guna memastikan keberadaan pelaku, sehingga proses penindakan berjalan aman dan sesuai prosedur.
Dari hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa kasus pencurian tersebut terjadi pada Desember 2025 hingga Januari 2026 dengan lokasi kejadian di Kecamatan Pasie Raja dan Kecamatan Trumon, Kabupaten Aceh Selatan.
Pelaku diduga telah melakukan aksi pencurian di lebih dari satu tempat kejadian perkara (TKP), yang mengakibatkan kerugian materil bagi para korban serta menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, S.H., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras personel di lapangan serta dukungan informasi dari masyarakat.
“Pengungkapan ini merupakan komitmen kami dalam menindak tegas setiap pelaku tindak pidana. Kami akan terus melakukan pengembangan kasus serta melengkapi alat bukti guna memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kasat Reskrim.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa unit sepeda motor, satu unit laptop, serta dua unit telepon genggam yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.







