ACEH SELATAN, KINIFAKTUAL | Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Selatan, Polda Aceh, berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian online dengan mengamankan seorang pria berinisial TZ (43), warga Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan.
Pelaku yang diketahui merupakan seorang pegawai negeri sipil (PNS) itu ditangkap pada Kamis (19/2/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di kawasan Tapaktuan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas perjudian online di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Selatan melakukan serangkaian penyelidikan dan pemantauan.
Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan TZ saat sedang melakukan aktivitas perjudian menggunakan telepon genggamnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone iPhone 13 Pro Max warna biru, akun judi online dengan username “Tuantapa” yang memiliki saldo sebesar Rp373.000, serta satu rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) yang digunakan sebagai sarana transaksi.
Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, S.H., M.H., menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas segala bentuk praktik perjudian di wilayah hukum Polres Aceh Selatan.
“Kami akan terus menindak tegas segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun online. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas tersebut serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya praktik perjudian demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Aceh Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik perjudian online tersebut.






