Lewati ke konten
Aceh Timur

DPRK Aceh Timur Setujui Pertanggungjawaban APBK 2025, Pendapatan Capai Rp1,95 Triliun

Dapatkan berita terbaru Kini Faktual langsung di WhatsApp.
Gabung

ACEH TIMUR, KINIFAKTUAL | DPRK Aceh Timur menyetujui Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Aceh Timur Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna III DPRK Aceh Timur, Kamis (10/9/2026).

Dalam laporan pertanggungjawaban tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur mencatat realisasi pendapatan daerah sebesar Rp1,958 triliun atau mencapai 98,74 persen dari target Rp1,983 triliun.

Sementara itu, realisasi belanja daerah tercatat Rp1,876 triliun atau 94,41 persen dari total anggaran belanja sebesar Rp1,987 triliun.

Dari selisih antara pendapatan dan belanja tersebut, Pemkab Aceh Timur mencatat surplus sebesar Rp81,467 miliar.

Angka tersebut kemudian ditambah dengan pembiayaan netto sebesar Rp4,555 miliar, sehingga menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp86,022 miliar.

Persetujuan pertanggungjawaban APBK 2025 ditetapkan melalui Keputusan DPRK Aceh Timur setelah melalui serangkaian pembahasan antara legislatif dan eksekutif.

Dalam keputusan tersebut, DPRK juga meminta agar berbagai temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh serta pendapat akhir fraksi-fraksi DPRK ditindaklanjuti dan disempurnakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., mengatakan pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara transparan, akuntabel, profesional dan bertanggung jawab.

Menurutnya, capaian tersebut tidak terlepas dari kerja bersama antara pemerintah daerah dan DPRK dalam menjalankan fungsi pemerintahan, penganggaran serta pengawasan.

“Pemerintah Kabupaten Aceh Timur terus berupaya mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel,” ujar Al-Farlaky.

Ia juga menyampaikan bahwa Pemkab Aceh Timur kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh atas laporan keuangan Tahun Anggaran 2025. Capaian tersebut menjadi WTP ke-12 bagi Pemerintah Kabupaten Aceh Timur.

Al-Farlaky mengapresiasi pimpinan dan seluruh anggota DPRK Aceh Timur yang telah melakukan pembahasan serta memberikan sejumlah saran dan rekomendasi terhadap laporan pertanggungjawaban APBK 2025.

Ia memastikan seluruh catatan dan rekomendasi DPRK akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku.

“Atas saran dan rekomendasi yang disampaikan oleh anggota dewan yang terhormat, kami akan menindaklanjuti sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku,” katanya.

Dengan disetujuinya rancangan qanun tersebut, pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Aceh Timur Tahun Anggaran 2025 selanjutnya diproses untuk ditetapkan menjadi qanun.

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *