LHOKSEUMAWE, KINIFAKTUAL | Tim pengacara keluarga M. Rasya Fadilla meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara lebih serius dan menyeluruh terkait meninggalnya mahasiswa Politeknik Pelayaran Malahayati Aceh tersebut.
Permintaan itu disampaikan setelah tim pengacara menerima kuasa dari Nurlaila, SE, ibu kandung M. Rasya Fadilla, pada Rabu, 30 September 2026. Pendampingan hukum tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Lhokseumawe untuk memberikan pendampingan kepada keluarga dalam mengungkap peristiwa yang menyebabkan meninggalnya M. Rasya Fadilla.
Ketua Tim Pengacara, Mahadir Buloh, SH, dalam keterangan pers menyampaikan sejumlah fakta yang disampaikan keluarga terkait kondisi almarhum selama hidupnya.
Menurut tim pengacara, M. Rasya Fadilla selama hidupnya tidak pernah mengalami gejala alergi, baik terhadap obat maupun makanan.
Selain itu, sebelum dinyatakan sebagai calon taruna, almarhum disebut telah menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan di Politeknik Pelayaran Malahayati Aceh. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, M. Rasya Fadilla dinyatakan lulus dan memenuhi persyaratan kesehatan untuk mengikuti pendidikan sebagai taruna.
Tim pengacara juga menyatakan bahwa pihak keluarga mempertanyakan kondisi dan rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum M. Rasya Fadilla meninggal dunia. Karena itu, mereka meminta aparat penegak hukum tidak hanya melihat peristiwa dari satu sisi, tetapi melakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk mengungkap fakta sebenarnya.
“Kami meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan yang lebih serius terhadap meninggalnya M. Rasya Fadilla,” demikian disampaikan tim pengacara.
Untuk mengungkap rangkaian peristiwa tersebut, tim pengacara meminta aparat memeriksa dan meminta keterangan dari sejumlah pihak yang dinilai mengetahui kondisi almarhum sebelum dirujuk ke RSU Zainal Abidin.
Di antaranya, kawan sekamar almarhum selama menjalani pendidikan, dokter maupun perawat yang menangani M. Rasya Fadilla di poliklinik sebelum mendapatkan rujukan ke rumah sakit.
Tim pengacara menilai keterangan para pihak tersebut penting untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai kondisi almarhum, termasuk kronologi dan tindakan medis yang diberikan sebelum akhirnya dirujuk ke RSU Zainal Abidin.
Selain meminta penyelidikan secara menyeluruh kepada aparat penegak hukum, tim pengacara juga meminta pihak Politeknik Pelayaran Malahayati Aceh bersikap lebih transparan dalam memberikan informasi mengenai peristiwa yang terjadi.
Menurut tim pengacara, keterbukaan dari seluruh pihak diperlukan agar tidak muncul berbagai spekulasi di tengah masyarakat dan keluarga memperoleh kejelasan mengenai apa yang sebenarnya terjadi.
Tim pengacara menegaskan bahwa pendampingan hukum dilakukan untuk memastikan proses pengungkapan fakta berjalan secara objektif dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Yang paling utama adalah terungkapnya fakta secara terang dan jelas mengenai rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum M. Rasya Fadilla meninggal dunia,” kata Mahadir Buloh, SH.
Tim pengacara berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti permintaan keluarga dengan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dianggap mengetahui kejadian, serta mengumpulkan seluruh bukti yang diperlukan dalam proses penyelidikan.
Hingga saat ini, pernyataan mengenai adanya kejanggalan dan dugaan ketidakwajaran dalam kematian M. Rasya Fadilla merupakan keterangan dari pihak keluarga dan tim pengacara. Penentuan penyebab serta rangkaian peristiwa yang sebenarnya tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses pemeriksaan dan penyelidikan berdasarkan alat bukti yang sah.

Tinggalkan Balasan