Lewati ke konten
News

Gerebek Kampung Narkoba di Kendari, Polisi Amankan 11 Orang dan Sita 113 Alat Isap

Dapatkan berita terbaru Kini Faktual langsung di WhatsApp.
Gabung

KINIFAKTUAL | Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menggerebek tiga titik di kawasan Kampung Salo, Kota Kendari, yang dikenal sebagai salah satu wilayah rawan peredaran narkoba.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 11 orang dan menyita sejumlah barang bukti, mulai dari alat hisap sabu, senjata tajam, timbangan digital, hingga perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan aktivitas di lokasi.

Kapolda Sultra Irjen Pol. Himawan Bayu Aji mengatakan, penggerebekan dilakukan di Jalan Nangka dan Lorong Levis, Kelurahan Kampung Salo, Kecamatan Kendari. Operasi tersebut melibatkan tiga tim gabungan yang bergerak ke sejumlah titik sasaran.

“Hari ini kami menyampaikan hasil penggerebekan di tiga titik di Kelurahan Kampung Salo, Kota Kendari. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut instruksi Presiden yang diteruskan melalui perintah Kapolri dalam rangka pembersihan dan pemulihan wilayah terdampak narkoba,” kata Himawan di Kendari, Jumat (16/10/2026).

Dalam penindakan di titik pertama dan kedua, petugas mengamankan lima orang. Dari lokasi tersebut, polisi menyita 113 alat hisap sabu atau bong, plastik klip, dompet taji ayam beserta 32 bilah taji, lima unit telepon seluler, serta lima kamera CCTV lengkap dengan monitor dan perangkat penerima sinyal.

Petugas juga menemukan dua selongsong peluru, busur, pisau, dan tabung gas airsoft gun. Seluruh barang bukti tersebut diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Sementara itu, dari titik ketiga, tim gabungan mengamankan enam orang lainnya. Polisi turut menyita sabu seberat 0,20 gram, satu pucuk airsoft gun, 13 bilah parang, empat timbangan digital, sembilan alat hisap sabu, empat unit ponsel, alat pres, buku catatan transaksi, serta uang tunai Rp2.397.000.

Dari total 11 orang yang diamankan, hasil pemeriksaan awal menunjukkan enam orang positif menggunakan narkotika jenis amfetamin, sedangkan lima orang lainnya dinyatakan negatif.

“Dari total 11 orang yang diamankan, hasil pemeriksaan awal menunjukkan enam orang positif menggunakan narkotika jenis amfetamin, sementara lima orang lainnya negatif,” ujar Himawan Bayu.

Polisi Telusuri Dugaan Jaringan Peredaran Narkoba Polda Sultra tidak hanya mendalami dugaan tindak pidana narkotika, tetapi juga menyelidiki kepemilikan senjata dan barang-barang lain yang ditemukan selama penggerebekan.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dilibatkan untuk menelusuri kepemilikan puluhan senjata tajam serta asal-usul empat unit sepeda motor yang disita dari lokasi.

Himawan menegaskan, dugaan kepemilikan senjata tajam tanpa izin akan diproses secara terpisah dari perkara narkotika sesuai hasil penyidikan.

“Penyidikan akan dilakukan dengan dua pasal berbeda. Kepemilikan senjata tajam tanpa izin akan diproses terpisah dari tindak pidana narkotika,” tegasnya.

Selain itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama tim siber ditugaskan melakukan pemeriksaan forensik digital terhadap barang bukti elektronik, termasuk kamera CCTV, alat komunikasi handy-talky (HT), dan telepon seluler.

Pemeriksaan tersebut bertujuan mengumpulkan bukti digital dan menelusuri kemungkinan keterkaitan antara barang bukti dengan aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.

Kapolda Sultra menegaskan, penggerebekan di Kampung Salo bukan merupakan langkah terakhir. Polda Sultra berencana melanjutkan upaya penanganan secara berkesinambungan untuk menekan peredaran narkoba dan memulihkan kondisi lingkungan yang terdampak.

Menurut Himawan, penanganan persoalan narkoba tidak cukup hanya melalui penegakan hukum. Upaya pencegahan juga diperlukan melalui edukasi kepada masyarakat, patroli berkala, serta rehabilitasi bagi pengguna yang mengalami kecanduan.

“Polda Sultra tidak hanya mengedepankan tindakan represif atau penegakan hukum, tetapi juga preventif melalui edukasi dan patroli berkala, serta rehabilitasi bagi para korban kecanduan,” ujarnya.

Melalui operasi terpadu tersebut, Polda Sultra berharap penindakan terhadap dugaan tindak pidana narkotika dapat berjalan seiring dengan pengungkapan jaringan yang terlibat, sekaligus mendorong terciptanya lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat di Kota Kendari.

Topik
Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *