KINIFAKTUAL, LHOKSEUMAWE | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Lhokseumawe menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan secara gratis bagi masyarakat, khususnya warga yang terdampak pascabencana hidrometeorologi yang terjadi di sejumlah wilayah pada akhir November 2025 lalu.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Lhokseumawe, Munir, S.Sos., M.S.M, menyampaikan bahwa pada situasi pascabencana tersebut, Disdukcapil tetap memberikan pelayanan administrasi kependudukan bagi warga yang kehilangan atau mengalami kerusakan dokumen, dengan tetap mengedepankan ketertiban administrasi serta keamanan data pribadi masyarakat.
“Seluruh layanan administrasi kependudukan di Disdukcapil Kota Lhokseumawe dilaksanakan tanpa dipungut biaya. Hal ini juga berlaku bagi masyarakat terdampak bencana yang membutuhkan pengurusan dokumen kependudukan,” ujar Munir.
Ia menjelaskan bahwa dalam pelayanan pascabencana, masyarakat dapat mengurus dokumen kependudukan dengan melampirkan surat keterangan dari keuchik setempat sebagai dasar pelayanan.
Pengurusan dokumen wajib dilakukan langsung oleh yang bersangkutan dan tidak dapat diwakilkan. Namun, dalam kondisi tertentu apabila yang bersangkutan tidak dapat hadir, pengurusan dapat dilakukan melalui perwakilan dengan melampirkan surat kuasa resmi.
Munir juga menekankan bahwa seluruh dokumen kependudukan bersifat rahasia dan harus dijaga kerahasiaannya guna mencegah terjadinya penyalahgunaan data pribadi.
“Tidak ada pungutan dalam bentuk apa pun untuk seluruh layanan administrasi kependudukan. Kami ingin memastikan masyarakat tetap memperoleh hak administrasinya secara adil, transparan, dan aman,” tegasnya.
Terkait layanan pencetakan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), Disdukcapil Kota Lhokseumawe saat ini belum dapat melayani pencetakan karena mesin cetak mengalami kerusakan. Pihaknya sedang mengupayakan perbaikan serta pengadaan mesin cetak agar pelayanan dapat segera kembali normal.
Disdukcapil Kota Lhokseumawe mengimbau masyarakat, khususnya warga terdampak bencana, untuk tetap memanfaatkan layanan administrasi kependudukan lainnya yang masih berjalan serta mengikuti ketentuan pelayanan yang berlaku.







