Lewati ke konten
News

SAP & Partner Bantah Sayuti Mangkir Dua Kali dari Panggilan Polisi

Dapatkan berita terbaru Kini Faktual langsung di WhatsApp.
Gabung

LHOKSEUMAWE, KINIFAKTUAL | SAP & Partner Law Firm memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dikaitkan dengan Dr. Sayuti Abubakar, Wali Kota Lhokseumawe.

Klarifikasi tersebut disampaikan SAP & Partner Law Firm melalui Partner, Mahadir Buloh, S.H., sebagai respons terhadap pemberitaan yang menyebutkan bahwa Dr. Sayuti Abubakar telah dua kali dipanggil oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan namun tidak memenuhi panggilan hingga muncul desakan agar dilakukan penjemputan paksa.

Dalam keterangan tertulisnya, SAP & Partner Law Firm menegaskan bahwa informasi tersebut perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

SAP & Partner Law Firm menyatakan bahwa Dr. Sayuti Abubakar disebut belum pernah menerima panggilan klarifikasi dari penyidik Polres Metro Jakarta Selatan terkait laporan yang diajukan oleh Amiruddin.

“Bahwa, Dr. Sayuti Abubakar, belum pernah menerima panggilan klarifikasi dari Penyidik Polres Jakarta Selatan atas laporan dari Saudara Amiruddin,” Ujar Mahadir Buloh, S.H.,

Dengan demikian, pihak kuasa hukum Dr. Sayuti menilai pemberitaan yang menyebutkan bahwa kliennya telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik perlu diklarifikasi berdasarkan dokumen dan informasi resmi dari aparat penegak hukum.

SAP & Partner Law Firm menyampaikan perkembangan perkara lain yang dilaporkan oleh Dr. Sayuti Abubakar terhadap Amiruddin di Polres Lhokseumawe.

Dalam klarifikasinya, pihak kuasa hukum menyatakan bahwa Amiruddin telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dr. Sayuti Abubakar.

Penetapan tersebut, tercantum dalam SP2HP Nomor B/342/VIII/RES.1.14/2026/Reskrim.

“Bahwa, saudara Amiruddin telah ditetapkan sebagai Tersangka dalam Perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik yang dilaporkan oleh Saudara Dr. Sayuti Abubakar, di Polres Lhokseumawe sesuai dengan SP2HP Nomor B/342/VIII/RES.1.14/2026/Reskrim,” Jelas Mahadir Buloh, S.H.,

SAP & Partner Law Firm menegaskan klarifikasi tersebut disampaikan sebagai bentuk pelurusan informasi terkait pemberitaan yang beredar dan untuk memastikan publik memperoleh informasi berdasarkan keterangan serta dokumen hukum yang menjadi dasar perkara.

Pihaknya juga menyatakan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta menyerahkan penanganan masing-masing perkara kepada aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Topik
Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *