ACEH, KINIFAKTUAL | Menanggapi beredarnya sejumlah pemberitaan yang menyebut Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abubakar, S.H., M.H., dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan, pihak Sayuti Abubakar & Partner (SAP) Law Firm memberikan klarifikasi resmi.
Partner SAP Law Firm, Mahadir, S.H., menegaskan bahwa informasi yang berkembang di ruang publik perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Menurut Mahadir, perkara yang dipersoalkan bermula pada tahun 2020 ketika SAP Law Firm, yang saat itu dipimpin oleh Sayuti Abubakar sebagai Managing Partner, diminta memberikan bantuan hukum oleh Hasriadi Bin Juned (Dekgam) terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) atas nama abang kandungnya, Maemun Bin Juned.
Ia menjelaskan bahwa seluruh tindakan hukum yang dilakukan SAP Law Firm berlandaskan surat kuasa yang sah, yakni Surat Kuasa dari Hasriadi Bin Juned tertanggal 16 Maret 2020, Surat Kuasa dari Ruhani tertanggal 7 November 2020, serta Surat Kuasa dari Maemun Bin Juned pada tahun 2022.
Berdasarkan kuasa tersebut, SAP Law Firm mengajukan dua permohonan PK ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Bale Bandung. Namun, kedua permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima.
Selain itu, SAP Law Firm juga mengajukan permohonan perubahan hukuman dari pidana seumur hidup menjadi pidana sementara berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 24 Januari 2023. Permohonan tersebut juga ditolak oleh pihak berwenang.
Mahadir menegaskan bahwa dana yang diterima SAP Law Firm selama penanganan perkara semata-mata merupakan honorarium jasa hukum, biaya operasional, dan biaya lain yang telah disepakati dalam Konfirmasi Jasa Hukum (KJH) tertanggal 16 Maret 2020.
“Seluruh pembayaran dilakukan oleh Hasriadi Bin Juned, bukan Amiruddin. Adapun tudingan mengenai uang sebesar Rp3 miliar sama sekali tidak pernah kami lihat maupun kami terima. Angka tersebut baru kami ketahui setelah menerima somasi dari Amiruddin,” ujarnya.
Terkait somasi yang dikirimkan Amiruddin kepada Sayuti Abubakar dengan tuntutan pengembalian dana operasional sebesar Rp900 juta, Mahadir menilai somasi tersebut keliru dan salah alamat.
Ia menyebut isi somasi yang ditembuskan ke berbagai instansi mengandung narasi yang tendensius, fitnah, bahkan melampirkan kwitansi yang patut diduga palsu.
Mahadir juga mempertanyakan posisi hukum Amiruddin dalam perkara tersebut. Menurutnya, Amiruddin bukan klien SAP Law Firm dan tidak memiliki hubungan hukum dengan penanganan perkara Maemun Bin Juned.
“Yang memiliki hubungan hukum dengan kantor kami adalah Hasriadi, Ruhani, dan Maemun Bin Juned berdasarkan surat kuasa yang diberikan. Karena itu, klaim Amiruddin sebagai korban maupun pemilik uang merupakan bentuk manipulasi fakta yang patut diduga melanggar hukum,” katanya.
Atas dasar itu, Mahadir mengaku telah menyarankan Sayuti Abubakar untuk menempuh langkah hukum terhadap Amiruddin atas dugaan pencemaran nama baik.
Ia menyebut laporan tersebut telah diajukan ke Polres Lhokseumawe dan kini telah memasuki tahap penyidikan.
Lebih lanjut, Mahadir menegaskan bahwa selama menjalani profesi sebagai advokat, Sayuti Abubakar selalu menjaga integritas serta kepercayaan para kliennya.
“SAP Law Firm tidak pernah menjanjikan bahwa suatu perkara pasti akan dimenangkan. Kami bekerja berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya.
Mahadir juga menyoroti munculnya persoalan tersebut setelah bertahun-tahun perkara selesai diproses.
Ia mempertanyakan mengapa laporan justru diarahkan kepada pribadi Sayuti Abubakar, bukan kepada SAP Law Firm sebagai kantor hukum yang menangani perkara, serta mengapa pihak yang melapor bukan Hasriadi maupun Maemun Bin Juned yang memiliki hubungan hukum langsung.
“Ini menjadi kejanggalan yang patut dipertanyakan. Mengapa baru dimunculkan sekarang dan mengapa dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki hubungan hukum dengan penanganan perkara tersebut,” pungkas Mahadir.






