Lewati ke konten
Daerah

Presiden Prabowo Berhentikan M. Nasir dari Jabatan Sekda Aceh

Dapatkan berita terbaru Kini Faktual langsung di WhatsApp.
Gabung

BANDA ACEH, KINIFAKTUAL | Presiden Republik Indonesia resmi memberhentikan M. Nasir, S.IP., MPA., dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Aceh.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 95/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh.

Berdasarkan petikan Keputusan Presiden yang beredar, M. Nasir dengan NIP 197402072001121001, berpangkat Pembina Utama Muda (IV/c), diberhentikan dengan hormat dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Aceh.

Dalam diktum KESATU, disebutkan pemberhentian tersebut berlaku terhitung sejak yang bersangkutan dilantik dalam jabatan baru. Keputusan tersebut sekaligus disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa M. Nasir selama menjalankan tugas sebagai Sekda Aceh.

Sementara itu, pada diktum KEDUA ditegaskan bahwa Keputusan Presiden tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Petikan dokumen tersebut memuat keputusan Presiden terkait pemberhentian pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh. Namun, dari dokumen yang beredar tersebut belum terlihat keterangan mengenai jabatan baru yang akan ditempati M. Nasir.

Dengan terbitnya keputusan tersebut, posisi Sekretaris Daerah Provinsi Aceh selanjutnya akan menunggu proses pengisian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *