LHOKSUKON, KINIFAKTUAL | Puluhan warga Gampong Tanjong Mesjid menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Camat Tanah Luas, Jumat (19/6/2026). Massa menuntut Camat dan unsur Muspika (Musyawarah Pimpinan Kecamatan) mengambil sikap tegas terhadap dugaan penyalahgunaan jabatan, praktik nepotisme, serta pengelolaan Dana Desa yang dinilai tidak transparan oleh Keuchik Gampong Tanjong Mesjid.
Aksi tersebut merupakan puncak dari akumulasi kekecewaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan gampong. Salah satu pemicunya adalah terbitnya Surat Keputusan (SK) Nomor 01/53/12/08/2026 tanggal 11 Juni 2026 tentang pemberhentian Imum Gampong yang ditandatangani Ketua Tuha Peut dan Keuchik. Warga menilai keputusan tersebut cacat prosedur karena diduga dilakukan tanpa musyawarah gampong dan tanpa alasan yang jelas.
Dalam aksi itu, Koordinator Aksi sekaligus perwakilan masyarakat, Muhammad Yusuf M. Yakop, menyerahkan 12 poin tuntutan tertulis kepada pihak kecamatan. Salah satu tuntutan utama adalah agar Muspika menyatakan pemberhentian Imum Gampong dan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Tuha Peut yang dilakukan pada Mei 2026 tidak sah karena dinilai bertentangan dengan prinsip demokrasi dan mekanisme yang berlaku.
Dugaan Nepotisme dan Penyalahgunaan Wewenang
Masyarakat juga menyoroti dugaan praktik nepotisme dalam struktur pemerintahan gampong. Warga menilai sejumlah posisi strategis, seperti Kaur Pembangunan/Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), Bendahara, hingga unsur Wakil dan Anggota Tuha Peut, diisi oleh kerabat dekat Keuchik.
Selain itu, warga menduga Keuchik kerap mengerjakan sendiri proyek fisik gampong tanpa melibatkan TPK, tidak mempublikasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) melalui papan informasi, serta menunda pembayaran gaji atau jerih aparatur gampong dan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Massa juga meminta Camat Tanah Luas menyurati Bupati Aceh Utara untuk mengevaluasi kelayakan Keuchik yang saat ini menjabat. Menurut warga, terdapat sejumlah dugaan pelanggaran, antara lain:
- Mengutamakan anggota keluarga dalam pengisian jabatan pemerintahan gampong;
- Memberhentikan Ketua dan Wakil Tuha Peut sebelumnya, kemudian menunjuk kerabat sendiri dalam struktur baru;
- Memberhentikan sejumlah aparatur gampong tanpa alasan yang jelas dan menggantikannya dengan anggota keluarga;
- Mengerjakan proyek peningkatan jalan gampong saat posisi TPK masih kosong.
Minta Audit Khusus Inspektorat
Menanggapi berbagai persoalan tersebut, warga mendesak Inspektorat Kabupaten Aceh Utara segera melakukan audit khusus terhadap pengelolaan keuangan Gampong Tanjong Mesjid.
Menurut sejumlah warga, terdapat berbagai dugaan kejanggalan dalam penggunaan Dana Desa pada tahun-tahun sebelumnya. Beberapa di antaranya meliputi penggunaan dana darurat bencana yang dinilai tidak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat saat terjadi banjir, anggaran pembersihan saluran irigasi yang tidak jelas realisasinya, serta pengadaan laptop yang telah dianggarkan namun hingga kini belum diketahui keberadaannya.
Warga juga mempertanyakan penggunaan anggaran gaji aparatur gampong. Mereka menyebut pada tahun 2024 terdapat anggota Tuha Peut yang diberhentikan namun masih terdapat sisa pembayaran gaji yang tidak diterima. Meski demikian, dalam APBG tidak tercatat adanya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).
Kondisi serupa disebut kembali terjadi pada tahun 2025, ketika sejumlah aparatur gampong mengaku belum menerima hak mereka secara penuh.
Dugaan Ketidaksesuaian Pelaksanaan Proyek
Masyarakat turut menyoroti proyek peningkatan jalan gampong yang dinilai tidak sesuai dengan perencanaan anggaran. Berdasarkan keterangan yang disampaikan warga, Sekretaris Gampong pernah meminta penjelasan kepada Keuchik terkait adanya perubahan biaya pekerjaan tanpa melalui musyawarah dengan Tuha Peut.
Dalam pertemuan tersebut, Keuchik disebut menjelaskan bahwa perubahan dilakukan karena kebutuhan di lapangan. Namun, warga mempertanyakan realisasi pembelian material yang dinilai tidak sesuai dengan nilai yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
BLT Dinilai Tidak Tepat Waktu
Selain persoalan pembangunan, warga juga menyoroti keterlambatan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Menurut warga, bencana hidrometeorologi pada akhir 2025 menyebabkan banyak masyarakat mengalami gagal panen dan kehilangan mata pencaharian. Namun, BLT Tahap IV Tahun 2025 baru dibayarkan setelah masyarakat melakukan audiensi ke Kantor Camat Tanah Luas pada Maret 2026.
Hingga memasuki pertengahan tahun 2026, warga menyebut BLT Tahap I Tahun 2026 juga belum disalurkan. Kondisi tersebut dinilai semakin memperkuat dugaan adanya persoalan dalam pengelolaan anggaran desa.
Ancam Gelar Aksi Lebih Besar
Massa menegaskan agar seluruh tuntutan yang telah disampaikan segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait. Apabila tidak ada langkah konkret dari Muspika maupun Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, warga menyatakan siap menggelar aksi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar di Kantor Bupati Aceh Utara, Lhoksukon.
Hingga berita ini diturunkan, perwakilan massa masih melakukan audiensi dan dialog dengan Camat Tanah Luas serta unsur Muspika guna mencari solusi atas berbagai tuntutan yang disampaikan masyarakat. Aksi berlangsung dalam pengawalan aparat keamanan dan berjalan tertib.
Dalam sejumlah spanduk yang dibawa peserta aksi, masyarakat juga meminta Bupati Aceh Utara mengevaluasi kinerja Camat Tanah Luas dan Keuchik Gampong Tanjong Mesjid terkait berbagai dugaan pelanggaran yang mereka sampaikan.







