BANDA ACEH, KINIFAKTUAL | Tim Opsnal Ranmor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh menangkap seorang pria berinisial EPA (45), warga Gampong Punge Jurong, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, atas dugaan penggelapan satu unit sepeda motor Honda Scoopy milik seorang mahasiswi.
Tersangka diamankan pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 18.30 WIB, setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan berdasarkan laporan korban.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho, melalui Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula ketika korban bernama Evi Muliani (25), warga Gampong Kayee Jatoe, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya, menggadaikan sepeda motor miliknya kepada tersangka.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, korban menggadaikan satu unit Honda Scoopy berwarna putih dengan nomor polisi BL 3037 OK kepada EPA senilai Rp5,5 juta. Keduanya sepakat bahwa kendaraan tersebut dapat ditebus dalam jangka waktu satu bulan.
Namun, tersangka diduga tidak mempertahankan kendaraan tersebut hingga pemiliknya melakukan penebusan. EPA justru diduga kembali menggadaikan sepeda motor itu kepada pihak lain tanpa seizin maupun sepengetahuan korban.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, kendaraan tersebut diketahui telah berpindah tangan melalui beberapa transaksi gadai dengan nilai yang terus meningkat.
Pada 26 Juni 2026, sehari setelah menerima sepeda motor dari korban, EPA diduga menggadaikan kembali kendaraan tersebut kepada Randa Puji Sukma dengan nilai Rp6 juta.
Pada hari yang sama, sepeda motor itu kembali tercatat dalam transaksi gadai dari Alfan Juan dan Randa Sukma kepada seseorang yang dikenal dengan sebutan Kak Ita Cot Yang senilai Rp6,5 juta.
Menurut Kompol Dizha, rangkaian transaksi tersebut diketahui penyidik berdasarkan sejumlah kuitansi yang berhasil dikumpulkan dan dijadikan barang bukti.
Dugaan penggelapan mulai diketahui korban ketika masa gadai telah jatuh tempo. Saat hendak menebus sepeda motornya, Evi menghubungi EPA agar kendaraan tersebut dikembalikan sesuai kesepakatan awal. Namun, tersangka diduga tidak kunjung menyerahkan kendaraan milik korban.
Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banda Aceh pada 8 Agustus 2026. Laporan itu tercatat dengan Nomor LP/B/592/VIII/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh.
Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp20 juta.
Menindaklanjuti laporan itu, penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan transaksi gadai kendaraan tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap EPA dan mengantongi dua alat bukti yang cukup, penyidik melaksanakan gelar perkara khusus hingga menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
Polisi kemudian menangkap dan menahan EPA pada Jumat petang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, polisi turut mengamankan tiga lembar kuitansi transaksi gadai Honda Scoopy BL 3037 OK, masing-masing senilai Rp5,5 juta, Rp6 juta, dan Rp6,5 juta.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polresta Banda Aceh. Penyidik masih melanjutkan pendalaman perkara, menerbitkan daftar pencarian barang (DPB), serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.
Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menegaskan bahwa penanganan perkara akan terus dilanjutkan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan